|
Kopda Muslimin tewas bunuh diri setelah rencanakan penembakan terhadap istrinya | Tribunnews |
Kopral Dua (Kopda) TNI Muslimin ditemukan tewas di rumah orangtuanya di Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (28/7/2022).
Muslimin tewas bunuh diri setelah diduga menjadi dalang insiden penembakan yang menimpa istrinya, Rina Wulandari pada Senin (18/7/2022) lalu.
Saat itu, Rina baru saja tiba di rumah setelah menjemput anaknya dari sekolah. Tepat ketika turun dari sepeda motor, ia ditembak oleh empat orang tak dikenal, yang ternyata sudah membuntutinya selama perjalanan.
Terdapat dua tembakan yang dilepaskan oleh pelaku. Salah satunya mengenai perut Rina, hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang.
Saat ini, Rina masih menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit tersebut. Pasca menjalani operasi kedua, ia telah sadarkan diri meski tubuhnya masih lemah.
Kopda Muslimin mulai dicurigai sebagai dalang penembakan istrinya setelah melarikan diri sejak hari pertama. Ia terakhir terlihat saat mengantar istrinya ke rumah sakit.
Kecurigaan semakin terbukti ketika kelima tersangka, yakni Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, Agus Santoso, dan Dwi Sulistiono (berperan sebagai penyedia senjata), berhasil diringkus oleh aparat.
Ketika diinterogasi, para tersangka mengaku beraksi atas perintah Kopda Muslimin. Rupanya, ia telah berulang kali berusaha membunuh istrinya. Mulai dari meracuni dengan air kecubung, hingga menyewa jasa santet.
Sayangnya, sang istri tetap hidup, sehat dan walafiat.
Akhirnya, penembakan menjadi pilihan terakhir untuk membunuh istrinya.
Kepada para tersangka, Kopda Muslimin mengaku sudah tidak tahan dikekang istrinya, dan telah memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) alias selingkuhan berinisial W.
W dan Kopda Muslimin diketahui baru menjalin hubungan sejak 7 bulan yang lalu.
"Antara bulan Desember/Januari mereka mulai berhubungan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Donny Sardo Lumbantoruan.
|
Tersangka penembakan Rina Wulandari setelah diringkus | Tribunnews |
Menurut informasi resmi, uang tersebut
diperoleh dari sang mertua, dengan alasan untuk biaya perawatan Rina. Kopda Muslimin juga meminta uang tambahan Rp 90 juta, yang rupanya dipakai untuk melarikan diri.
Namun, salah satu tersangka, Sugiono alias Babi mengungkapkan bahwa Kopda Muslimin memiliki
usaha sampingan judi togel. Bahkan, istri Sugiono bekerja di konter ponsel dan judi togel yang dikelola Kopda Muslimin.
Hubungan Sugiono sendiri akrab dengan Kopda Muslimin. Mereka berdua kerap
nongkrong dan mabuk bersama. Karena itulah, Sugiono juga mengenal istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari.
Ketika disuruh menembak kepala Rina oleh Kopda Muslimin, Sugiono mengaku tak tega dan memilik menembak bagian perut saja.
Fakta bahwa salah seorang prajuritnya memiliki bisnis judi togel tentu saja mencoreng nama institusi TNI. Pasalnya, judi togel dan perjudian sangat dilarang oleh hukum Indonesia.
Togel di Indonesia
|
Tafsir Mimpi, buku togel paling legendaris di Indonesia | Suara Banten |
Sejarah judi toto gelap alias togel di Indonesia
telah dimulai sejak jaman kolonial Belanda. Tempat perjudian lotre toto tumbuh subur di kota-kota besar seperti Batavia (sekarang Jakarta), pusat pemerintahan dan perdagangan Hindia Belanda.
Peredaran togel sempat dihentikan oleh Presiden Soekarno pasca kemerdekaan, karena dianggap meresahkan dan tidak sesuai dengan ideologi bangsa.
Namun ketika Soeharto berkuasa, judi togel kembali beredar. Bahkan, pemerintah pusat dan daerah
ikut menjadi bandar.
Misalnya Lotre Totalisator (Lotto) milik Pemerintah Daerah Surabaya, Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB), serta Nasional Lotre (Nalo).
Setelah kejatuhan Soeharto dan Orde Baru, judi togel mulai dilarang oleh hukum.
Hukuman bagi Kopda Muslimin
|
Kopda Muslimin dan istrinya Rina Wulandari | Merdeka.com |
Sebagai prajurit TNI, Kopda Muslimin akan menghadapi dakwaan di pengadilan militer dan umum setelah mencoba membunuh istrinya, dan terlibat dalam perjudian togel.
Hal ini tertuang dalam Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Wewenang pengadilan dalam militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh individu berstatus prajurit, atau golongan yang dipersamakan dengan prajurit.
Jika terbukti bersalah, Kopda Muslimin akan diberhentikan secara tidak hormat, dan seluruh seragam, pangkat, dan lencana kemiliterannya akan dicabut paksa.
Selanjutnya, Kopda Muslimin akan diproses di pengadilan umum, dan akan dipenjara layaknya narapidana biasa.
Namun, sebelum menghadapi tuntutan hukum, Kopda Muslimin memilih mengakhiri hidup dengan menenggak racun di rumah orangtuanya.
Social Plugin